LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban


Para pedemo bersimpuh dan meminta maaf kepada orang tua masing-masing di Polresta Surakarta, Minggu (31/8/2025). ANTARA/HO-Pribadi
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pengaduan melalui nomor telepon 085770010048 guna memastikan saksi dan korban dilindungi serta bisa memberikan perlindungan serta memberikan bantuan medis dan rehabilitasi bagi saksi dan korban akibat aksi demo beberapa hari ini.
LPSK juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari pimpinan, tenaga ahli, dan biro untuk menjangkau saksi dan korban di berbagai wilayah.
Satgas khusus tersebut dibagi menjadi lima wilayah besar, yaitu Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat; Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Jawa Tengah dan Yogyakarta; Sulawesi dan Papua; serta Sumatera dan Kalimantan.
"Tugasnya untuk melakukan pemetaan wilayah dan sudah lakukan itu. Sampai hari ini sudah ada sepuluh wilayah yang kemudian dilakukan penjangkauan dan koordinasi,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga:
Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
Sepuluh wilayah yang sudah dijangkau LPSK, antara lain Semarang (Jawa Tengah); Yogyakarta; Medan (Sumatera Utara); Surabaya (Jawa Timur); Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat); Bandung ( Jawa Barat); NTB; Bali; dan NTT.
Penjangkauan dilakukan melalui kolaborasi kantor perwakilan, jejaring LPSK, serta Sahabat Saksi dan Korban. Sementara itu, LPSK pada Selasa (2/9) turun ke Jakarta Utara untuk mengecek peserta aksi yang ditangkap.
Ia mengatakan, terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Satgas khusus LPSK, kata ia, bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penanganan tindak pidana peristiwa penyampaian aspirasi masyarakat yang telah dibentuk sebelumnya.
Dari hasil penjangkauan, LPSK menggencarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dan melakukan asesmen mengenai kebutuhan perlindungan ataupun pemenuhan hak saksi dan korban. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi

Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar

Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi

Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif

Aksi Unjuk Rasa Sopir Tolak Penghentian Operasional Truk Tambang di Cigudeg Bogor
