Irjen Ferdy Sambo Sebut Anak dan Istrinya Trauma

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo Sebut Anak dan Istrinya Trauma

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo tampil ke publik setelah kasus pembunuhan menjerat orang di sekelilingnya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan asumsi dan persepsi atas peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam insiden itu, ajudannya Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya, Bharada E alias Eliezer.

Baca Juga:

Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J

Kadiv Propam Polri nonaktif itu juga meminta masyarakat untuk bersabar.

Pasalnya, segala asumsi liar yang merebak, diklaim Sambo hanya membuat kasus menjadi simpang siur.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ucap Sambo yang memakai masker hitam ini ketika hadir sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Dengan suara sedikit keras dan lantang, jenderal bintang dua itu juga memohon doa, agar sang istri yakni P serta anak-anaknya dapat melewati kondisi ini.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," ungkap Sambo dengan wajah sedikit tegang.

Baca Juga:

Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa

Pemeriksaan tersebut telah terhitung lebih dari satu kali.

"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," tutur Sambo seraya berjalan masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Polri sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bharada E yang langsung dilakukan penahanan.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Adapun pasal yang disangkakannya yakni Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Tak Hanya Ferdy Sambo, Semua yang Berada di Lokasi saat Kematian Brigadir J Diperiksa

#Kasus Penembakan #Penembakan #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
4 Tewas dan 9 Orang Luka Akibat Penembakan Di SMA Zamboanga,Filipina
Laporan media lokal The Manila Times, insiden itu terjadi sesaat sebelum kelas dimulai, yang juga menewaskan terduga pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
4 Tewas dan 9 Orang Luka Akibat Penembakan Di SMA Zamboanga,Filipina
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bagikan