Irjen Ferdy Sambo Sebut Anak dan Istrinya Trauma


Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo tampil ke publik setelah kasus pembunuhan menjerat orang di sekelilingnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan asumsi dan persepsi atas peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam insiden itu, ajudannya Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya, Bharada E alias Eliezer.
Baca Juga:
Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif itu juga meminta masyarakat untuk bersabar.
Pasalnya, segala asumsi liar yang merebak, diklaim Sambo hanya membuat kasus menjadi simpang siur.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ucap Sambo yang memakai masker hitam ini ketika hadir sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Dengan suara sedikit keras dan lantang, jenderal bintang dua itu juga memohon doa, agar sang istri yakni P serta anak-anaknya dapat melewati kondisi ini.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," ungkap Sambo dengan wajah sedikit tegang.
Baca Juga:
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa
Pemeriksaan tersebut telah terhitung lebih dari satu kali.
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," tutur Sambo seraya berjalan masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Polri sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bharada E yang langsung dilakukan penahanan.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Adapun pasal yang disangkakannya yakni Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Tak Hanya Ferdy Sambo, Semua yang Berada di Lokasi saat Kematian Brigadir J Diperiksa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar

Charlie Kirk akan Terima Anugerah Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS Donald Trump

Penembak Charlie Kirk masih Berkeliaran, FBI Baru Temukan Senjata yang Digunakan Pelaku

Penembakan Charlie Kirk Disebut Pembunuhan Politik, hanya Ada 1 Pelaku

Penembakan Charlie Kirk, Polisi Gelar Perburuan Intensif terhadap Tersangka

Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah

Geger, Influencer Pendukung Trump Charlie Kirk Ditembak di Leher, Timbulkan Kepanikan

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
