Irjen Ferdy Sambo Sebut Anak dan Istrinya Trauma
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo tampil ke publik setelah kasus pembunuhan menjerat orang di sekelilingnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan asumsi dan persepsi atas peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam insiden itu, ajudannya Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya, Bharada E alias Eliezer.
Baca Juga:
Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif itu juga meminta masyarakat untuk bersabar.
Pasalnya, segala asumsi liar yang merebak, diklaim Sambo hanya membuat kasus menjadi simpang siur.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ucap Sambo yang memakai masker hitam ini ketika hadir sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Dengan suara sedikit keras dan lantang, jenderal bintang dua itu juga memohon doa, agar sang istri yakni P serta anak-anaknya dapat melewati kondisi ini.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," ungkap Sambo dengan wajah sedikit tegang.
Baca Juga:
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa
Pemeriksaan tersebut telah terhitung lebih dari satu kali.
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," tutur Sambo seraya berjalan masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Polri sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bharada E yang langsung dilakukan penahanan.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Adapun pasal yang disangkakannya yakni Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Tak Hanya Ferdy Sambo, Semua yang Berada di Lokasi saat Kematian Brigadir J Diperiksa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Berujung Baku Tembak, 3 Pemburu Liar Ditangkap