Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Gedung Dewan Pers. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kerja jurnalis di lapangan bakal makin terlindungi dari segala bentuk ancaman. Dewan Pers baru saja menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, kerjasama ini bentuk perlindungan kepada jurnalis, termasuk dalam proses peradilan hingga pemenuhan hak restitusi bagi korban.

"Ini adalah hal yang sangat penting untuk mendukung fungsi-fungsi perjalanan pers dan atau demokrasi, mendukung demokrasi secara keseluruhan," kata dia kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

Menurutnya, MoU tersebut merupakan hal penting dan MoU tersebut sejatinya merupakan perubahan kedua.

Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa susten yang ditingkatkan tuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.

Baca juga:

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan MoU ini harus segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci.

PKS diharapkan bisa mengatur pembagian peran, mekanisme kerja, hingga sistem evaluasi yang jelas antar lembaga.

"Tidak berhenti sampai perjanjian kerja sama, tapi segera ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS-nya, perjanjian kerjasama, supaya lebih detail siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan, dan bagaimana evaluasinya," tutur Ninik.

Dia menyambut baik kerja sama ini, terlebih di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Dia menyampaikan perkembangan media digital dan teknologi baru seperti AI generatif turut memperbesar risiko yang dihadapi jurnalis.

"Angka para jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu justru bertambah, bentuknya pun semakin beragam ini tidak lain karena memang ada media baru," ujar Ninik.

Baca juga:

Fakta Miris May Day 2025, Banyak Jurnalis jadi Korban Kekerasan, Upah Tak Layak hingga Ancaman PHK

Ninik juga menyoroti pentingnya perlindungan sejak awal, bahkan sebelum jurnalis melapor sebagai korban.

Pasalnya, ancaman terhadap jurnalis tidak hanya datang dari aspek pidana, tapi juga gugatan perdata dan intimidasi digital.

"Kerentanan dari aspek pemidanaan, dikriminalisasi, dan lain-lain tapi juga gugatan melalui perdata," tambahnya. (Knu)

#LPSK #Jurnalis #Dewan Pers
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Sekitar 5 hingga 7 orang yang diduga polisi berpakaian sipil langsung mengerubungi Rizki
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Dunia
Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers
Kematian terbaru ini membuat jumlah jurnalis yang terbunuh di Gaza sejak awal perang pada Oktober 2023 mendekati 200 orang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers
Indonesia
Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan
Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari polda hingga polsek melindungi kerja jurnalis yang bertugas meliput suatu peristiwa.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai peristiwa itu sebagai bentuk kekerasan serius terhadap jurnalis yang tidak bisa ditoleransi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan
Bagikan