Aktivis Tolak Revisi UU TNI Diadukan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa Setelah Geruduk Rapat di Hotel

Minggu, 16 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Insiden ini terjadi Sabtu (15/3) kemarin. Pelapor merupakan sekuriti hotel berinisial RYR. Laporan diterima pada Sabtu (15/3) lalu dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).

Ade Ary mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca juga:

DPR Tampung Masukan Purnawirawan hingga Masyarakat Sipil, RUU TNI Prioritaskan Keadilan dan Penyesuaian Usia Pensiun

Peristiwa ini bermula saat sekelompok orang atau aktivis penolak revis UU TNI, berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Kelompok orang itu protes karena rapat dilakukan secara tertutup.

"Mereka yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont," kata Ade Ary.

Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.

"Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu (15/3). Mereka meminta pembahasan dilakukan terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan