Aktivis Tolak Revisi UU TNI Diadukan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa Setelah Geruduk Rapat di Hotel
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penolakan pembahasan tertutup RUU TNI oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Insiden ini terjadi Sabtu (15/3) kemarin. Pelapor merupakan sekuriti hotel berinisial RYR. Laporan diterima pada Sabtu (15/3) lalu dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).
Ade Ary mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca juga:
Peristiwa ini bermula saat sekelompok orang atau aktivis penolak revis UU TNI, berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Kelompok orang itu protes karena rapat dilakukan secara tertutup.
"Mereka yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont," kata Ade Ary.
Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
"Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu (15/3). Mereka meminta pembahasan dilakukan terbuka.
"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja. (Knu)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun