Aiman Witjaksono 'Selamat' karena Putusan MK
Jumat, 29 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Aiman Witjaksono, jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sempat terkena kasus karena menuding 'polisi tak netral'. Kasusnya sempat dibawa ke kepolisian, tapi kini dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penghentian kasus tersebut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 78/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.
"Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Menurut Ade Ary, sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Khususnya dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," jelasnya.
Aiman Witjaksono pun angkat bicara terkait terima penghentian kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Aiman mengucapkan terima kasih atas langkah Polda Metro Jaya tersebut.
Baca juga:
Jubir TPN Aiman Berencana Praperadilankan Penyidik Polda Metro Jaya
Aiman juga meminta kasus yang tengah menjerat Connie Rakahundini Bakrie hingga Palti Hutabarat yang juga dilaporkan turut dihentikan.
Aiman mengatakan, penghentian kasus demi merawat demokrasi Indonesia.
"Kami berpendapat bahwa proses-proses, seperti Palti Hutabarat Mbak Connie itu tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum," jelas Aiman.
Meski begitu, usul Aiman ini belum direspons pihak Kepolisian. (knu)
Baca juga: