Ahli Hukum 01 Sebut Dalil yang Digunakan BPN Prabowo-Sandi Kurang Pas
Jumat, 21 Juni 2019 -
Merahputih.com - Pakar Hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menganggap dalil yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tidak pas karena tak punya landasan hukum yang jelas.
Seperti soal kecurangan pemilu, pengerahan Aparat sipil negara hingga penggelembungan suara.
"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu," kata Eddy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu
Bahkan cenderung tak kuat dan rapuh. Landasannya pun dianggap tak kuat. "Fundamental hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum pemohon terkesan rapuh," papar Eddy.
Eddy juga menilai tim 02, yang selalu membandingkan kasus Pilkada dengan Pilpres 2019, merupakan hal yang tidak relevan. Menurut Eddy, Pilpres dan Pilkada merupakan hal yang berbeda.
"Jika terdapat alasan hukum yang sama, maka terdapat hukum yang sama. Jika berbeda, maka tak ada alasan untuk gunakan hukum yang sama," ujarnya.
Dia juga menilai gugatan Prabowo yang mengutip Yusril Ihza Mahendra tentang sengketa Pilpres 2014 tidak relevan.
Menurutnya, Pilpres 2014 tak bisa dijadikan bukti dasar karena gugatan yang diajukan Yusril saat membela paslon Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 ditolak oleh hakim.
BACA JUGA: Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK
"Terhadap hasil Pilpres 2014, keterangan tersebut tidak relevan sebab gugatan Pilpres 2014 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah," tutup Eddy.
Dalam dalil permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf karena diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama proses pilpres. (Knu)