Ahli Hukum 01 Sebut Dalil yang Digunakan BPN Prabowo-Sandi Kurang Pas
Saksi ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Pakar Hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menganggap dalil yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tidak pas karena tak punya landasan hukum yang jelas.
Seperti soal kecurangan pemilu, pengerahan Aparat sipil negara hingga penggelembungan suara.
"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu," kata Eddy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu
Bahkan cenderung tak kuat dan rapuh. Landasannya pun dianggap tak kuat. "Fundamental hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum pemohon terkesan rapuh," papar Eddy.
Eddy juga menilai tim 02, yang selalu membandingkan kasus Pilkada dengan Pilpres 2019, merupakan hal yang tidak relevan. Menurut Eddy, Pilpres dan Pilkada merupakan hal yang berbeda.
"Jika terdapat alasan hukum yang sama, maka terdapat hukum yang sama. Jika berbeda, maka tak ada alasan untuk gunakan hukum yang sama," ujarnya.
Dia juga menilai gugatan Prabowo yang mengutip Yusril Ihza Mahendra tentang sengketa Pilpres 2014 tidak relevan.
Menurutnya, Pilpres 2014 tak bisa dijadikan bukti dasar karena gugatan yang diajukan Yusril saat membela paslon Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 ditolak oleh hakim.
BACA JUGA: Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK
"Terhadap hasil Pilpres 2014, keterangan tersebut tidak relevan sebab gugatan Pilpres 2014 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah," tutup Eddy.
Dalam dalil permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf karena diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama proses pilpres. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur