Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Ahli Hukum 01 Sebut Dalil yang Digunakan BPN Prabowo-Sandi Kurang Pas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Ahli Hukum 01 Sebut Dalil yang Digunakan BPN Prabowo-Sandi Kurang Pas

Saksi ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar Hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menganggap dalil yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tidak pas karena tak punya landasan hukum yang jelas.

Seperti soal kecurangan pemilu, pengerahan Aparat sipil negara hingga penggelembungan suara.

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu," kata Eddy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Bahkan cenderung tak kuat dan rapuh. Landasannya pun dianggap tak kuat. "Fundamental hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum pemohon terkesan rapuh," papar Eddy.

Eddy juga menilai tim 02, yang selalu membandingkan kasus Pilkada dengan Pilpres 2019, merupakan hal yang tidak relevan. Menurut Eddy, Pilpres dan Pilkada merupakan hal yang berbeda.

"Jika terdapat alasan hukum yang sama, maka terdapat hukum yang sama. Jika berbeda, maka tak ada alasan untuk gunakan hukum yang sama," ujarnya.

Saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi di Sidang MK
Dua saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Dia juga menilai gugatan Prabowo yang mengutip Yusril Ihza Mahendra tentang sengketa Pilpres 2014 tidak relevan.

Menurutnya, Pilpres 2014 tak bisa dijadikan bukti dasar karena gugatan yang diajukan Yusril saat membela paslon Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 ditolak oleh hakim.

BACA JUGA: Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi: SBY Bisa Jadi Saksi di Sidang MK

"Terhadap hasil Pilpres 2014, keterangan tersebut tidak relevan sebab gugatan Pilpres 2014 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah," tutup Eddy.

Dalam dalil permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf karena diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama proses pilpres. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Prabowo-Sandiaga #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan