Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026

MerahPutih.com - Terdakwa Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, akhirnya lolos dari vonis hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 2 ton.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, di ruang sidang PN Batam, Kamis (5/3).

Baca juga:

Komisi III DPR Terima Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Keluarga Radiet Ardiansyah Lombok

Usai membaca putusannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa beserta pengacaranya dan JPU untuk memberikan tanggapan. Fandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari tersebut. Begitu juga dengan JPU.

Vonis 5 tahun bui ini membuat Fandi lolos dari hukuman mati, meski JPU masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Keluarga Fandi Belum Puas

Usai persidangan, keluarga Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.

Pihak keluarga ingin Fandi bebas dari segala tuntutan karena tidak terkait dengan jaringan dan tidak tau menahu dengan narkotika yang diangkut dalam kapal.

Kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan yang hanya berstatus ABK itu sempat menjadi sorotan. Bahkan, Komisi III DPR hingga Komisi Yudisial turut memberikan atensi khusus.

Baca juga:

Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi

Atensi DPR dan KY

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik BNN terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman, saat menerima keluarga Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Komisi III juga meminta agar hukuman mati dijadikan upaya terakhir dalam kasus narkotika, bukan tuntutan utama. Mereka menegaskan perlunya kehati-hatian jaksa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. (*)

Baca Artikel Asli