600 Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Pelantikan ASN Ditunda

Senin, 31 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 600 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta agar pelantikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditunda hingga tuntasnya polemik TWK.

Diketahui, dari 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dua pegawai tidak hadir pada tahap wawancara.

Baca Juga

Jokowi Diminta Pakai Kewenangannya Batalkan Hasil TWK Calon ASN KPK

Dengan demikian, pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1.274 pegawai. Para pegawai yang lulus TWK rencananya bakal dilantik pada Selasa (1/6) besok.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengapresiasi sikap ratusan pegawai yang lulus TWK, dan meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda. Menurut Yudi, sikap tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Sekitar ada 600an memang saya mendapatkan informasi tersebut. Dan mereka bergerak sebagai solidaritas dan rasa sayang mereka kepada kami, karena kami sudah belasan tahun bekerja bersama dan mereka tahu kami seperti apa kinerjanya," kata Yudi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/5).

KPK. (Foto: Antara)
KPK. (Foto: Antara)

Yudi yang turut menjadi bagian dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK mengatakan, ratusan pegawai yang meminta penundaan pelantikan tersebut menjadi penyemangat bagi para pegawai yang tidak lulus TWK.

Ia berharap dengan sikap yang disuarakan ratusan pegawai dapat menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pembina kepegawaian tertinggi.

Apalagi, Jokowi sebelumnya telah menyatakan, TWK tidak dapat menjadi dasar memberhentikan pegawai KPK. Namun, arahan Presiden, kata Yudi tidak dijalankan lantaran 51 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lulus justru diberhentikan dengan alasan tidak bisa dibina.

"Kami masih punya waktu agar nantinya bapak Presiden mungkin melihat bahwa arahan beliau yang sudah sangat jelas dan sangat tegas, bahwa 75 pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan dengan TWK dan harusnya diberikan pelatihan atau diklat wawasan kebangsaan, malah 51 diberhentikan dan bahkan dibilang tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Yudi.

Padahal, kata Yudi, sebagian besar dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK merupakan penegak hukum dan masih berstatus sebagai pegawai KPK.

"Kenapa dibilang tidak bisa dibina," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Dewas Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan