Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jokowi Diminta Pakai Kewenangannya Batalkan Hasil TWK Calon ASN KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Jokowi Diminta Pakai Kewenangannya Batalkan Hasil TWK Calon ASN KPK

Novel Baswedan dan para pegawai KPK tidak lolos TWK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo diminta menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) calon aparatur sipil negara (ASN) KPK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Terhadap calon ASN KPK maupun seluruh ASN di berbagai institusi," kata Anggota Fraksi PKS DPR, Al Muzzammil Yusuf saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga

Pegawai KPK yang Lolos TWK Terancam Gugur

Jokowi juga diminta membentuk tim TWK dari tokoh-tokoh lintas agama, akademisi, hingga pakar yang tidak antiagama dalam menyusun berbagai pertanyaan dalam tes tersebut. Hal itu agar berbagai pertanyaan dalam TWK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi negara.

"Saya juga meminta DPR memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya dalam seleksi calon ASN KPK," beber dia.

Politikus PKS itu mengatakan bahwa TWK calon ASN KPK menarik perhatian publik karena ada beberapa pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif, bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Al Muzzammil mencontohkan beberapa pertanyaan tersebut, seperti seorang muslimah calon ASN KPK diberikan pertanyaan apakah siap melepaskan kerudung atau jilbab demi bangsa dan negara.

"Perempuan tersebut menjawab akan tetap memakai kerudung, lalu penguji TWK mengatakan muslimah tersebut egois karena tidak berani berkorban bagi bangsa dan negara," katanya.

Contoh kedua, lanjut dia, seorang peserta TWK ditanyakan untuk memilih salah satu, Pancasila atau Alquran dan tidak dibolehkan memilih keduanya.

Ia menilai hal-hal tersebut telah mengabaikan sikap negarawan para pendiri bangsa yang arif dan bijaksana, yaitu menyandingkan sila pertama Pancasila (Ketuhanan yang Maha Esa) dengan sila ketiga (Persatuan Indonesia).

Baca Juga

Manuver Lengserkan Firli dari Kursi Ketua KPK Berpotensi Jadi Bumerang

Menurut dia, sikap BKN yang membuat pertanyaan dalam TWK tersebut tidak melihat amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2).

"UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing," ujarnya. (Knu)

#Presiden Jokowi #KPK #KPK Keok #KPK Diteror
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan