Jokowi Diminta Pakai Kewenangannya Batalkan Hasil TWK Calon ASN KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Jokowi Diminta Pakai Kewenangannya Batalkan Hasil TWK Calon ASN KPK

Novel Baswedan dan para pegawai KPK tidak lolos TWK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo diminta menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) calon aparatur sipil negara (ASN) KPK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Terhadap calon ASN KPK maupun seluruh ASN di berbagai institusi," kata Anggota Fraksi PKS DPR, Al Muzzammil Yusuf saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga

Pegawai KPK yang Lolos TWK Terancam Gugur

Jokowi juga diminta membentuk tim TWK dari tokoh-tokoh lintas agama, akademisi, hingga pakar yang tidak antiagama dalam menyusun berbagai pertanyaan dalam tes tersebut. Hal itu agar berbagai pertanyaan dalam TWK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi negara.

"Saya juga meminta DPR memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya dalam seleksi calon ASN KPK," beber dia.

Politikus PKS itu mengatakan bahwa TWK calon ASN KPK menarik perhatian publik karena ada beberapa pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif, bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Al Muzzammil mencontohkan beberapa pertanyaan tersebut, seperti seorang muslimah calon ASN KPK diberikan pertanyaan apakah siap melepaskan kerudung atau jilbab demi bangsa dan negara.

"Perempuan tersebut menjawab akan tetap memakai kerudung, lalu penguji TWK mengatakan muslimah tersebut egois karena tidak berani berkorban bagi bangsa dan negara," katanya.

Contoh kedua, lanjut dia, seorang peserta TWK ditanyakan untuk memilih salah satu, Pancasila atau Alquran dan tidak dibolehkan memilih keduanya.

Ia menilai hal-hal tersebut telah mengabaikan sikap negarawan para pendiri bangsa yang arif dan bijaksana, yaitu menyandingkan sila pertama Pancasila (Ketuhanan yang Maha Esa) dengan sila ketiga (Persatuan Indonesia).

Baca Juga

Manuver Lengserkan Firli dari Kursi Ketua KPK Berpotensi Jadi Bumerang

Menurut dia, sikap BKN yang membuat pertanyaan dalam TWK tersebut tidak melihat amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2).

"UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing," ujarnya. (Knu)

#Presiden Jokowi #KPK #KPK Keok #KPK Diteror
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan