Dewas Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dewas KPK saat ini tengah mendalami laporan tersebut.
Baca Juga
"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5).
Tumpak mengatakan, pengaduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang menjadi landasan penyelenggaraan TWK pegawai.
"Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK," ujarnya.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam perkom tersebut diatur adanya mekanisme asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai ASN. Padahal, TWK tidak diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Firli Cs ke Dewas KPK. Hotman Tambunan, selaku perwakilan ke-75 pegawai mengatakan terdapat tiga alasan pihaknya melaporkan kelima pimpinan
KPK ke Dewas.
Pertama terkait kejujuran. Menurut dia, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari TWK.
"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (18/5).
Kedua, para pegawai melaporkan pimpinan ke Dewas lantaran kepedulian terhadap pegawai perempuan di KPK. Hotman mengatakan tidak ada yang menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.
"Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," ujar Hotman.
Ketiga, lanjut Hotman, para pegawai melaporkan pimpinan ke Dewas terkait tindakan yang dianggap sewenang-wenang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai. Namun, pimpinan KPK justru mengeluarkan SK yang dinilai sangat merugikan pegawai. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut