57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat 30 September
Rabu, 15 September 2021 -
MerahPutih.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat dengan hormat pada 30 September 2021.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang bakal ikut dipecat. Menurut Alex, mereka diberhentikan dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.
Baca Juga:
Kata Firli Soal Kabar Novel Baswedan Cs Akan Dipecat pada 1 Oktober
Mereka semua tidak akan bekerja di lembaga antirasuah pada 1 Oktober 2021. Pada 1 September nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemberhentian dengan hormat ini dilakukan lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada awal November 2021.

Meski begitu, Alex mengapresiasi Novel Baswedan cs yang telah mendedikasikan bagi pemberantasan korupsi selama bekerja di KPK.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," ujar Alex. (Pon)
Baca Juga:
Demo Formula E Ricuh, KPK Minta Laporan Dugaan Korupsi Lewat Saluran Dumas