MerahPutih Nasional - Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap menangani sengketa pemilihan kepala daerah.
"Tergantung perundang-undangan, kalau memerintahkan MA siap dengan harapan dapat dukungan teknis sumber daya oleh negara diperhatikan," ujar Hakim Agung MA, Supandi, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut Supandi, majelis khusus sudah dipersiapkan. Ada 4 pengadilan tinggi untuk mengurusi sengeketa pilkada, yaitu di PTUN di Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar.
BACA JUGA : DPR RI: Tiga Hal Yang Harus Disiapkan MA
"Semua harus lewat Bawaslu daerah, Panwaslu kalau enggak kuat baru di bawa ke pengadilan," katanya.
Kendati begitu, Supandi berharap sengketa pilkada tidak berujung di pengadilan. Sebab, praktek yang terjadi justru lembaga pengadilan dunia oleh para pihak yang bersengketa dengan pengarahan massa saat sidang berlangsung.
"Kita MA membangun kepercayaan publik agar pengadilan Indonesia baik. Tapi masyarakat dengan suka cita menghancurkan martabat pengadilan, itu sangat menyedihkan," pungkasnya. (CND)
Follow twitter kami di @MerahPutihcom
Like juga Fanpage Facebook kami di MerahPutih.com
Berita Lainnya :