300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Rabu, 16 Juli 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan sebanyak 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian. Jumlah kerugian mencapai Rp 5,5 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

"Sekitar 300-an atau 27,50 persen, ya Itu yang rugi. Belum lagi yang kurang begitu sehat," kata Tito.

Eks Kapolri ini mencontohkan BUMD yang merugi karena ketidakseimbangan pemasukan dan pengeluaran.

"Ada yang membiayai operasional Rp30 miliar, untungnya cuma Rp87 juta satu tahun. Itu kan besar cost-nya daripada untungnya. Kalau harusnya bisa dikelola lebih baik," jelasnya.

Baca juga:

BUMD Jakarta Diduga Oplos Beras, Rano Karno Turun Tangan

Ia mengungkapkan, kerugian yang dialami BUMD dikarenakan banyak pegawai yang tidak profesional, sebab diisi oleh tim sukses pejabat daerah.

"Di antaranya yang paling pertama nggak profesional. Ya, kadang-kadang banyak yang di BUMD dari tim sukses. Ya, boleh juga asal profesional. Tapi kalau nggak profesional, jadi beban, baik direksi maupun komisaris ataupun pegawai," ungkapnya.

Selain masalah orang dalam, Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.

"Kemudian ketidaksesuaian pada waktu membentuk BUMD dengan potensi daerah. Potensi daerahnya bidangnya pertanian, tapi bicaranya masalah konstruksi. BUMD-nya konstruksi. Nggak tepat, padahal potensi lain. Potensinya pariwisata, tapi kemudian masuknya ke masalah tambang. Nggak cocok," ujarnya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma

Pada akhirnya, lanjut Tito, BUMD yang mengalamin kerugian meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk disuntik lewat APBD. Sayangnya, hal itu malah menjadi bumerang.

"APBD-nya disuntik bukan untuk membuat dia sehat. Untuk biaya operasional. Tambah tekor lagi. Ganti kepala daerah. Dilanjutkan yang kepala daerah yang barunya. Mungkin juga bisa memperbaiki, bisa juga ikut malah membebani lagi. Jadi beban kepala daerah berikutnya lagi," tegas Tito.

Oleh karena itu, Tito mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah.

"Kami mengusulkan, karena ada amanat dalam Undang-Undang nomor 23, 2014 tentang pemerintahan daerah. Mendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. BUMD itu, kalau dia berbentuk perusahaan umum daerah, itu 100 persen milik daerah. Kalau dia berbentuk persero, 51% minimal punya daerah. Kalau dia anak perusahaannya BUMD, minimal 70% punya daerah," katanya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan