3 Oktober DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pimpinan Definitif
Selasa, 01 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta memastikan pelaksanaan rapat paripurna pengumuman nama pimpinan Parlemen Kebon Sirih periode 2019-2024 akan digelar Kamis 3 Oktober 2019 mendatang.
Ketua DPRD DKI Non Definitif, Pantas Nainggolan mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati bersama dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), dan telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca Juga
"Sebelum dikirimkan nama-nama pimpinan dikirimkan ke Kemendagri, itu diumumkan dulu dalam rapat paripurna. Nah rapat paripurna itu lah yang akan kita lakukan paling lambat hari Kamis, setelah itu secara administratif akan berjalan ke Kemendagri," kata Pantas di DPRD DKI.
Pantas menuturkan, pemberian waktu tersebut setidaknya akan menjadi ruang bagi partai politik untuk menghasilkan keputusan terbaik dalam proses penunjukan nama yang akan didapuk sebagai pimpinan DPRD baru.
Hingga saat ini baru tiga partai yang mengirimkan kadernya untuk menjadi pimpinan DPRD definitif. Yakni, M. Taufik perwakilan dari Partai Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari PKS dan Zita Anjani dari PAN.
Dua partai yang belum menyetorkan nama menjadi pemimpin yaitu PDI-Perjuangan sebagai Ketua DPRD DKI, dan Partai Demokrat mengisi Wakil Ketua DPRD.
Meski demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk membuka opsi pelantikan paripurna terhadap usulan Kemendagri untuk mengumumkan sejumlah nama yang sudah diusung masing-masing partai politik menjadi pimpinan DPRD berdasarkan perolehan kursi terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2019.
"Tidak masalah, kalaupun misalnya belum masuk sesuai dengan arahan Kemendagri, apa yang sudah ada kita kirim dulu, sambil yang lain menyusul," ungkapnya.
Baca Juga:
Dengan demikian, Pantas memastikan jadwal pelaksanaan paripurna beragendakan pengumuman pimpinan definitif akan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mengingat, pengumuman tersebut hanya bersifat sebagai seremonial sebelum nama diserahterimakan kepada Kemendagri untuk penetapan Surat Keputusan (SK) sebagai pimpinan DPRD DKI Periode 2019-2024.
"Jadi apa yang sudah kita sepakati itu sudah deadline, itu yang akan kita lakukan," tutupnya. (Asp)