PKS Ngotot DPRD DKI Pilih Wagub Pakai Tatib Lama

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 September 2019
PKS Ngotot DPRD DKI Pilih Wagub Pakai Tatib Lama

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tidak dihadiri 12 anggota (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi PKS bersikukuh mengusulkan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sudah berlangsung sebelumnya dimasukkan ke dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI periode 2019-2024.

Tujuannya agar pemilihan pengganti Sandiaga Uno tak dilaksanakan dari awal pembentukan Panitia Khusus (Pansus), melainkan meneruskan Rapimgab pemilihan Wagub sebelumnya periode 2014-2019.

Baca Juga:

PKS Pastikan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu Masih Berstatus Cawagub DKI Jakarta

"Jadi tahapannya tinggal dilanjutkan ke Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan), kemudian pembentukan panitia pemilih," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Arifin, di Jakarta, Senin (23/9).

Ketua Fraksi PKS DKI
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Arifin (MP/Asropih)

Pembahasan mengenai sosok Wagub DKI, kata Arifin, mengacu pada hasil Pansus DPRD periode sebelumnya. Sebab, 13 penambahan pasal dalam Tatib DPRD 2019-2024 yang diusulkan PKS, memiliki banyak kecocokan dengan Pansus periode sebelumnya mengenai pemilihan DKI 2.

Anggota DPRD periode 2019-2024 tidak diperkenankan membentuk Pansus baru. Kesepakatan itu bahkan sudah tertuang dalam pembahasan Tatib DPRD 2019-2024 yang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (20/9) lalu.

Arifin memprediksi pada Desember ini sudah ada Wagub DKI antara Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu. Gubernur Anies pun tak timpang dalam membenahi Ibu Kota.

Baca Juga:

Melihat Progres Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Cawagub DKI Jakarta dari PKS Ahmad Syaikhu
Cawagub DKI Jakarta dari PKS Ahmad Syaikhu (MP/Asropih)

"Sehingga penentu sosok Wagub DKI bisa lebih cepat. Itu semua disepakati dan kami semua tanda tangani," ucap Arifin.

Sementara itu, Ketua DPW PKS DKI Syakir Purnomo berharap anggota Parlemen Kebon Sirih secepatnya menggelar pemilihan Wagub. Sebab, kerja Gubernur Anies menjadi bertambah berat lantaran kursi jabatan nomor 2 di pemerintahan DKI kosong.

"Tapi seperti kita ketahui semua, proses pemilihan wagub tidak mudah dan berjalan alot," tuturnya.

Syakir kembali berharap agar DPRD DKI dapat segera menyelesaikan Tatib periode 2019-2024 yang mendorong berlangsungnya pemilihan.

“Kami akui ada pihak yang tak setuju dengan dua nama tersebut, namun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah memajukan ke duanya sebagai kandidat karena merupakan kader terbaik PKS yang punya kemampuan untuk mendampingi Pak Anies," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Entah Agung atau Syaikhu, Anies Siap Terima Siapapun Wagub DKI Jakarta

#Wagub DKI Jakarta #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Almuzzammil Yusuf menginstruksikan pejabat partai menyisihkan gaji untuk korban karhutla, menyiapkan layanan kesehatan darurat, dan mendesak penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan