DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
                DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta. Untuk mempercepat proses, DPRD menggandeng 15 perguruan tinggi yang masing-masing akan menyusun naskah akademik untuk satu rancangan perda.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda,” kata Khoirudin di Jakarta, Kamis (11/9).
Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum atas pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI. Saat ini, DPRD masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Saya sudah dua kali rapim dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu,” ujarnya.
Baca juga:
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Khoirudin menambahkan, pemerintah pusat memberi waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh perda. Karena itu, DPRD menargetkan pembahasan selesai pada 2026 melalui pembahasan maraton.
“Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai bagian dari kekhususan Jakarta,” tuturnya.
Baca juga:
Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Kewenangan tersebut meliputi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan. Selain itu juga mencakup kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.
Dengan kewenangan ini, Jakarta diharapkan mampu mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
                      Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
                      Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
                      Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
                      Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
                      21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
                      Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
                      Pemprov DKI Gunakan Dana BTT untuk Perbaiki 8 Tanggul Roboh dan Longsor di Jakarta
                      Berisiko Tumbang hingga Mengakibatkan Korban, Pemprov DKI Pangkas 62.161 Pohon di Jakarta
                      Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta