DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta. Untuk mempercepat proses, DPRD menggandeng 15 perguruan tinggi yang masing-masing akan menyusun naskah akademik untuk satu rancangan perda.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda,” kata Khoirudin di Jakarta, Kamis (11/9).

Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum atas pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI. Saat ini, DPRD masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Saya sudah dua kali rapim dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu,” ujarnya.

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Khoirudin menambahkan, pemerintah pusat memberi waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh perda. Karena itu, DPRD menargetkan pembahasan selesai pada 2026 melalui pembahasan maraton.

“Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai bagian dari kekhususan Jakarta,” tuturnya.

Baca juga:

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Kewenangan tersebut meliputi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan. Selain itu juga mencakup kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.

Dengan kewenangan ini, Jakarta diharapkan mampu mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Raperda #DKJ #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Dinas SDA DKI Jakarta siagakan 1.187 unit pompa dan Pasukan Biru untuk antisipasi banjir rob di pesisir Jakarta 6-9 November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Gubernur DKI Pramono Anung janji perbaikan 40 meter jangka pendek dan penataan Jati Padang jadi resapan air 7 hektare
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Indonesia
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Ancaman lain adalah fenomena banjir rob di kawasan pesisir utara Jakarta akibat pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama dan perigee
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Persiapan juga mencakup optimalisasi seluruh pompa air milik Pemerintah Jakarta sebagai langkah antisipasi banjir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Pemprov DKI Gunakan Dana BTT untuk Perbaiki 8 Tanggul Roboh dan Longsor di Jakarta
BTT merupakan dana darurat yang bisa digunakan untuk mengatasi insiden tak terduga seperti tanggul roboh yang dapat menyebabkan banjir.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Pemprov DKI Gunakan Dana BTT untuk Perbaiki 8 Tanggul Roboh dan Longsor di Jakarta
Indonesia
Berisiko Tumbang hingga Mengakibatkan Korban, Pemprov DKI Pangkas 62.161 Pohon di Jakarta
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan kesehatan pohon selain peremajaan pohon tua.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Berisiko Tumbang hingga Mengakibatkan Korban, Pemprov DKI Pangkas 62.161 Pohon di Jakarta
Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Bagikan