3 Oktober DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pimpinan Definitif

Ilustrasi: 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta memastikan pelaksanaan rapat paripurna pengumuman nama pimpinan Parlemen Kebon Sirih periode 2019-2024 akan digelar Kamis 3 Oktober 2019 mendatang.
Ketua DPRD DKI Non Definitif, Pantas Nainggolan mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati bersama dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), dan telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca Juga
"Sebelum dikirimkan nama-nama pimpinan dikirimkan ke Kemendagri, itu diumumkan dulu dalam rapat paripurna. Nah rapat paripurna itu lah yang akan kita lakukan paling lambat hari Kamis, setelah itu secara administratif akan berjalan ke Kemendagri," kata Pantas di DPRD DKI.
Pantas menuturkan, pemberian waktu tersebut setidaknya akan menjadi ruang bagi partai politik untuk menghasilkan keputusan terbaik dalam proses penunjukan nama yang akan didapuk sebagai pimpinan DPRD baru.
Hingga saat ini baru tiga partai yang mengirimkan kadernya untuk menjadi pimpinan DPRD definitif. Yakni, M. Taufik perwakilan dari Partai Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari PKS dan Zita Anjani dari PAN.
Dua partai yang belum menyetorkan nama menjadi pemimpin yaitu PDI-Perjuangan sebagai Ketua DPRD DKI, dan Partai Demokrat mengisi Wakil Ketua DPRD.
Meski demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk membuka opsi pelantikan paripurna terhadap usulan Kemendagri untuk mengumumkan sejumlah nama yang sudah diusung masing-masing partai politik menjadi pimpinan DPRD berdasarkan perolehan kursi terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2019.
"Tidak masalah, kalaupun misalnya belum masuk sesuai dengan arahan Kemendagri, apa yang sudah ada kita kirim dulu, sambil yang lain menyusul," ungkapnya.
Baca Juga:
Dengan demikian, Pantas memastikan jadwal pelaksanaan paripurna beragendakan pengumuman pimpinan definitif akan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mengingat, pengumuman tersebut hanya bersifat sebagai seremonial sebelum nama diserahterimakan kepada Kemendagri untuk penetapan Surat Keputusan (SK) sebagai pimpinan DPRD DKI Periode 2019-2024.
"Jadi apa yang sudah kita sepakati itu sudah deadline, itu yang akan kita lakukan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran
