24 Parpol Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi

Selasa, 30 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses verifikasi administrasi 24 partai politik yang lolos berkas pendaftaran pemilu sudah selesai.

"Sudah seluruhnya lengkap," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik di Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Verifikasi administrasi tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Sabtu (27/8) lalu.

Baca Juga:

Partai Baru Minta Diberikan Kemudahan Saat Verifikasi Parpol

Saat ini, KPU tengah memberikan kesempatan terhadap sejumlah parpol untuk proses klarifikasi adanya kegandaan data dalam Sipol.

"Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi," ucap Idham.

Ia menjelaskan, terkait waktu yang diberikan bagi partai politik tersebut, KPU RI sudah melakukan revisi keputusan.

"Hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," tutup Idham Holik

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol

Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu. (Knu)

Baca Juga:

4 Aduan Parpol Diterima Bawaslu, KPU Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan