24 Parpol Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi


Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses verifikasi administrasi 24 partai politik yang lolos berkas pendaftaran pemilu sudah selesai.
"Sudah seluruhnya lengkap," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik di Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Verifikasi administrasi tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Sabtu (27/8) lalu.
Baca Juga:
Partai Baru Minta Diberikan Kemudahan Saat Verifikasi Parpol
Saat ini, KPU tengah memberikan kesempatan terhadap sejumlah parpol untuk proses klarifikasi adanya kegandaan data dalam Sipol.
"Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi," ucap Idham.
Ia menjelaskan, terkait waktu yang diberikan bagi partai politik tersebut, KPU RI sudah melakukan revisi keputusan.
"Hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," tutup Idham Holik
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol
Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu. (Knu)
Baca Juga:
4 Aduan Parpol Diterima Bawaslu, KPU Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan
Bagikan
Berita Terkait
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
