2 Tersangka Kasus Narkoba Tolak Hukuman Mati
Minggu, 25 Januari 2015 -
MerahPutih Internasional - Dua penyelundup narkoba asal Australia dijatuhi hukuman mati. Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31) masih berharap dapat terhindari dari para regu tembak.
Dua tersangka itu meminta pengampunan. Mereka mengaku setelah hampir 10 tahun di penjara, mereka dapat mengambil hikmahnya dan telah mengubah hidupnya ke arah yang lebih baik.
Pengacara mereka, Julian McMahon, pada hari jumat kemarin mengatakan bahwa mereka sangat berharap masyarakat dapat memaafkan kejahatan yang telah mereka perbuat.
“Mereka lebih memilih menghabiskan waktu selama-lamanya di penjara daripada harus dieksekusi mati,” ujar McMahon setelah mengunjungi kedua tersangka di penjara.
BACA JUGA: Istri Jadi Lelaki, Suami Makin Bahagia
Ungkapnya, Sukumaran dan Chan sangat berharap bahwa Presiden Jokowi dan pemerintahannya dapat melihat kegiatan yang mereka lakukan selama masa penahanan, sebagaimana yang dilansir Asiaone.
“Mereka telah bekerja di seminar melukis dan kegiatan lainnya yang membantu tahanan lain belajar keterampilan, dengan tujuan agar para tahanan ini mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari penjara” tambahnya.
Berita Lainnya: