16 WNI Tahanan Turki Kemungkinan akan Dideportasi

Kamis, 19 Maret 2015 - Fadhli

MerahPutih Nasional - Pemerintah menjelaskan ada kemungkinan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan pemerintah Turki akan dipulangkan secara paksa (dideportasi) ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengemukakan, ada kemungkinan 16 Warga Negara Indonesia ditahan pemerintah Turki karena akan menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok Islamic State on Iraqi and Syria (ISIS).(Baca: Cegah Paham ISIS, TNI akan Lakukan Sosialisasi)

“Memang dari pihak Turki salah satu kemungkinannya adalah deportasi. Ini kita sedang dalami lagi bagaimana nanti mekanismenya sebagainya, dan tentunya persiapan yang ada di sini,” kata Retno seperti disitat setkab.go.id di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3) sore. (Baca: Wapres: 16 WNI Tidak Masuk ISIS)

Semula, ke-16 WNI itu diduga merupakan rombongan wisatawan ke Turki asal Indonesia yang memisahkan diri dari rombongan. Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata ke-16 WNI yang ditangkap otoritas Turki itu berbeda identitas dengan 16 WNI yang memisahkan diri dari rombongan tour. 11 orang dari 16 WNI yang ditahan itu adalah anak-anak.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan