16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu

Kamis, 10 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada ribuan penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Berdasarkan data per Rabu (9/4), sebanyak 16.867 orang dari total 416.723 wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan agar para penyelenggara negara segera melaporkan LHKPN mereka sebelum tenggat waktu pada Jumat (11/4).

“Kami mengingatkan bahwa waktu pelaporan semakin mendekati batas akhir. Segera sampaikan laporan agar tidak melanggar kewajiban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).

Baca juga:

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Menurut Budi, perpanjangan batas pelaporan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan, termasuk ketepatan waktu dan keakuratan informasi aset yang dilaporkan.

Ia juga meminta agar para pimpinan dan unit pengawas internal di masing-masing lembaga aktif mengawasi proses pelaporan di lingkungan institusinya.

Walaupun masih banyak yang belum melapor, KPK mengapresiasi penyelenggara negara yang telah taat aturan, karena hal ini merupakan bentuk nyata upaya pencegahan korupsi.

Baca juga:

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Berdasarkan rincian data, dari kalangan eksekutif, 320.647 orang telah menyerahkan laporan. Sementara dari legislatif tercatat 20.877, dan dari yudikatif sebanyak 17.931 wajib lapor.

Untuk sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terdapat 43.914 penyelenggara yang sudah melaporkan kekayaannya.

Menurutnya, KPK saat ini sedang melakukan proses verifikasi atas seluruh laporan yang masuk agar bisa segera dipublikasian kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Jika data dinyatakan lengkap, laporan akan dipublikasikan agar bisa diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan,” tutup Budi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan