16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 10 April 2025
16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada ribuan penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Berdasarkan data per Rabu (9/4), sebanyak 16.867 orang dari total 416.723 wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan agar para penyelenggara negara segera melaporkan LHKPN mereka sebelum tenggat waktu pada Jumat (11/4).

“Kami mengingatkan bahwa waktu pelaporan semakin mendekati batas akhir. Segera sampaikan laporan agar tidak melanggar kewajiban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).

Baca juga:

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Menurut Budi, perpanjangan batas pelaporan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan, termasuk ketepatan waktu dan keakuratan informasi aset yang dilaporkan.

Ia juga meminta agar para pimpinan dan unit pengawas internal di masing-masing lembaga aktif mengawasi proses pelaporan di lingkungan institusinya.

Walaupun masih banyak yang belum melapor, KPK mengapresiasi penyelenggara negara yang telah taat aturan, karena hal ini merupakan bentuk nyata upaya pencegahan korupsi.

Baca juga:

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Berdasarkan rincian data, dari kalangan eksekutif, 320.647 orang telah menyerahkan laporan. Sementara dari legislatif tercatat 20.877, dan dari yudikatif sebanyak 17.931 wajib lapor.

Untuk sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terdapat 43.914 penyelenggara yang sudah melaporkan kekayaannya.

Menurutnya, KPK saat ini sedang melakukan proses verifikasi atas seluruh laporan yang masuk agar bisa segera dipublikasian kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Jika data dinyatakan lengkap, laporan akan dipublikasikan agar bisa diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan,” tutup Budi. (Pon)

#KPK #LHKPN #Pejabat Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan