14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Kamis, 13 November 2025 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang merupakan salah satu inisiatif penting DPR terus dibahas dan ingin segera disahkan dalam paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi 3 DPR RI untuk membahas RUU usul inisiatif DPR yakni RUU KUHAP pada sidang DPR RI tanggal 18 Februari 2005 menetapkan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatiif DPR RI," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Setelah penetapan tersebut, lanjut dia, DPR menyampaikan surat kepada Presiden melalui surat nomor B.2651/RG/0101/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025. Presiden kemudian menanggapi dengan menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Baca juga:
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU KUHAP ini didorong oleh kebutuhan pembaruan hukum acara pidana yang telah berusia lebih dari empat dekade sejak diberlakukannya KUHAP pada tahun 1981.
“RUU ini diharapkan mampu menjawab tantangan baru sistem peradilan pidana, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak,” jelasnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi salah satu faktor penting yang mendorong perlunya penyesuaian dalam sistem penegakan hukum.
“Setiap pasal dalam RUU ini harus mampu merespons dinamika zaman dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Habiburokhman kemudian memaparkan 14 substansi utama yang diatur dalam RUU KUHAP, yakni:
- Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.
- Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
- Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesment keutuhan khusus serta menyediakaan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.
- Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
- Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi
- Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel. (Pon)