kasus korupsi. (MP/Mauritz)
Korupsi E-KTP
Kementerian Dalam Negeri membuka lelang e-KTP berdasarkan disahkannya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk. Dalam perjalanan lelang yang dibuka sejak 2011, ICW, LKPP dan KPPU menemukan sejumlah kejanggalan.
Konsorsium PT PNRI, yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution, memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,9 triliun. Padahal, para pesaingnya mengajukan penawaran lebih rendah, antara Rp 4,7 triliun-Rp 4,9 triliun. Hasil audit BPK menemukan ada kerugian negara Rp 2,3 triliun. KPK pun mulai menelusuri dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sejauh ini baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ditetapkan sebagai terdakwa dan telah ditahan.
Andi Agustinus atau Andi Narogong adalah pengusaha pelaksana proyek e-KTP ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya adalah politisi Golkar Markus Nari dan Setya Novanto. Namun, pada sidang gugatan praperadilan Setya Novanto dinyatakan menang dan penetapan status tersangkanya dicabut. (*)
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Sempat Ditunda, KPK Periksa Andi Narogong terkait Korupsi e-KTP
Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Menunggu Hasil Sidang di Singapura
Dokumen Lengkap, Pemulangan Paulus Tannos Tinggal Menunggu Waktu
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos