Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas . (Foto: MP)
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sudah menandatangani dokumen ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos dari Singapura.
Paulus Tannos dikenal sebagai buronan kasus e-KTP yang juga menyeret mantan Ketum Golkar Setya Novanto.
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot. Sebab, dokumen tersebut wajib dikirim paling lambat pada 3 Maret 2025.
"Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Baca juga:
KPK Sebut Paulus Tannos Ajukan Provisional Arrest di Pengadilan Singapura
Politikus Gerindra ini menyebut dokumen tersebut bakal dituntaskan secepatnya. Supratman mengklaim pemerintah RI masih melengkapi dokumen itu.
"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos)," ucap Supratman.
Baca juga:
KPK Pekan Depan Serahkan Berkas ke Singapura Terkait Ekstradisi Buronan Paulus Tannos
Supratman menjelaskan dokumen itu dikerjakan lintas lembaga. Sehingga pengerjaannya memakan waktu.
"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
