Warga Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Juni 2021
Warga Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 18 warga melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang diduga dikorupsi oleh kader PDIP tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh 18 warga yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Juliari, Senin (21/6).

Penasihat hukum dari tim advokasi korban korupsi bansos Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, di tengah kemerosotan ekonomi yang warga alami akibat pandemi COVID-19, hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari.

Baca Juga:

Ajudan Ungkap Pertemuan Juliari Batubara dengan Legislator PDIP Ihsan Yunus

"Atas dasar itu, menjadi dapat dipahami jika publik murka lalu memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi tersebut," kata Nelson dalam keterangannya, Senin (21/6).

Nelson menjelaskan, penggabungan gugatan itu sesuai dengan pasal 98 KUHAP. Adapun para penggugat mendalilkan kerugian langsung yang dialami saat proses pembagian paket bansos selama masa pandemi COVID-19, di antaranya kuantitas bantuan tidak sesuai ketentuan dan kualitas sembako buruk.

Menurut Nelson, kondisi tersebut relevan karena melihat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Juliari memotong Rp 10 ribu dari total nilai setiap paket bansos seharga Rp 300 ribu.

"Jadi, kausalitas dari tindakan Juliari dengan kondisi faktual yang dialami oleh para penggugat semakin tergambarkan. Lagi pula, dengan perkembangan penanganan perkara saat ini, indikasi Juliari melakukan perbuatan melawan hukum juga lambat laun kian tampak," ujarnya.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Selain itu, para penggugat juga melihat ada pelanggaran atas ketentuan UUD 1945 khususnya terhadap hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan jaminan hidup layak kala dihimpit situasi pandemi.

Terlepas dari itu, lanjut Nelson, produk hukum lain juga saling berkaitan, misalnya pelanggaran atas UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perolehan bantuan khususnya dalam situasi pandemi.

"Korban korupsi bansos mendesak agar (pengadilan) menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh para korban korupsi bansos," tutup Nelson.

Baca Juga:

Merasa Dimanfaatkan Juliari, Eks Pejabat Kemensos Ajukan JC

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei -Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari

#Kasus Korupsi #Mensos Juliari #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 6 menit lalu
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Bagikan