Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

Khalid Basalamah dipanggil KPK terkait kasus korupsi kuota haji. Foto: Instagram/khalidbasalamahofficial
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji secara bertahap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembalian uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu Dolar AS, dilakukan secara cicilan karena uang tersebut disimpan di bank, bukan di rumah, sehingga ada batasan dalam pengambilan.
Asep juga menyebut bahwa KPK masih akan mengonfirmasi jumlah akhir uang yang dikembalikan.
"Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, yakni berapa sih jumlah finalnya. Akan tetapi, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," kata Asep, Jumat (19/9).
Baca juga:
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga menjabat sebagai ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 bahwa ia telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.
Uang tersebut merupakan biaya untuk 122 jemaah Uhud Tour yang masing-masing membayar 4.500 Dolar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
Sebanyak 37 jemaah di antaranya juga harus membayar tambahan 1.000 Dolar AS agar visa mereka diproses. Uang itu kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.
Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Baca juga:
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan haji reguler 92 persen.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
