Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

Khalid Basalamah dipanggil KPK terkait kasus korupsi kuota haji. Foto: Instagram/khalidbasalamahofficial

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji secara bertahap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembalian uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu Dolar AS, dilakukan secara cicilan karena uang tersebut disimpan di bank, bukan di rumah, sehingga ada batasan dalam pengambilan.

Asep juga menyebut bahwa KPK masih akan mengonfirmasi jumlah akhir uang yang dikembalikan.

"Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, yakni berapa sih jumlah finalnya. Akan tetapi, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," kata Asep, Jumat (19/9).

Baca juga:

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga menjabat sebagai ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 bahwa ia telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.

Uang tersebut merupakan biaya untuk 122 jemaah Uhud Tour yang masing-masing membayar 4.500 Dolar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.

Sebanyak 37 jemaah di antaranya juga harus membayar tambahan 1.000 Dolar AS agar visa mereka diproses. Uang itu kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.

Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.

KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Baca juga:

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan haji reguler 92 persen.

#KPK #Ustaz Khalid Basalamah #Haji Furoda #Korupsi Haji #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Bagikan