Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pasalnya, kasus ini menyangkut kepentingan umat.
“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, Senin (22/9).
Baca juga:
Abdullah menegaskan bahwa dugaan korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Ia meminta siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Ia juga mengingatkan KPK agar bekerja secara profesional dan transparan, menghindari tebang pilih yang dapat merusak kepercayaan publik.
"KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” tegasnya.
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK. Kasus korupsi haji telah menarik perhatian masyarakat, terutama calon jemaah yang merasa dirugikan.
Ia berpendapat bahwa praktik korupsi terkait ibadah haji berpotensi mencoreng kesucian ibadah, sehingga KPK harus serius, adil, dan transparan.
Baca juga:
Abdullah menambahkan, Komisi III DPR akan terus mengawasi proses hukum di KPK untuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT