Ajudan Ungkap Pertemuan Juliari Batubara dengan Legislator PDIP Ihsan Yunus


Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso, mengungkapkan sempat ada pertemuan antara bosnya dengan anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Hal itu disampaikan Eko saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Juliari P Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).
Pernyataan itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis memastikan ada tidaknya pertemuan itu kepada Eko. Sebab, dia merupakan ajudan dari Juliari saat menjabat sebagai Mensos.
Baca Juga:
Legislator PDIP Ihsan Yunus Arahkan Broker Garap Proyek Bansos di Kemensos
"Apakah Saudara pernah melihat saksi Ihsan datang menemui terdakwa (Juliari P Batubara)?" tanya Damis.
"Seingat saya sekali," jawab Eko.
"Apakah Saudara lihat bertemu?" tanya Damis lagi.
"Bertemu," kata Eko.
Kemudian, Damis mencoba menggali pengetahuan Eko soal isi perbincangan antara Ihsan Yunus dan Juliari. Tapi sayangnya, Eko menyebut tak mengetahui hal yang dibicarakan.

"Apakah Saudara ikut dalam petemuan itu?" cecar Damis.
"Tidak," jawab Eko.
"Apakah Saudara mengetahui apa yang dibicarakan pada pertemuan itu antara saksi Ihsan dengan terdakwa?" timpal Damis.
"Tidak," kata Eko.
Mendengar jawaban itu, Damis pun menyinggung soal waktu dalam pertemuan itu. Lantas, Eko menyebut petemuan antara dua politisi PDIP itu terjadi tak lama.
"Berapa lama?" tanya Damis.
"Tidak lama, karena Pak Menteri pada waktu itu akan ada sidak lapangan," kata Eko.
Baca Juga:
Sempat Mangkir, Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul Bakal Dihadirkan Lagi di Sidang Bansos
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei -Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos COVID-19. (Pon)
Baca Juga:
Legislator PDIP Ihsan Yunus Absen Bersaksi di Sidang Juliari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
