5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9) (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Guru Besar dari Universitas Negeri Makassar (UNM), menyarankan agar definisi berbagai pasal yang kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diperjelas.

RUU ini disebut-sebut sebagai alat ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa, tetapi menurut Prof. Harris, terdapat lima pasal yang perlu dicermati.

"RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara," kata Prof. Harris dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Baca juga:

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

Ia menilai kelima pasal tersebut mengandung multitafsir dan berpotensi menimbulkan kontroversi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pasal-pasal ini diperbaiki sebelum disahkan.

Berikut adalah kelima pasal yang disoroti oleh Prof. Harris:

  1. Pasal 2
    Pasal ini memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Hal ini dianggap menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pengusaha atau pedagang dengan administrasi pembukuan yang lemah bisa dianggap memiliki kekayaan tidak sah.

  2. Pasal 3
    Pasal ini menyebutkan aset bisa dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan. Prof. Harris menilai hal ini akan menciptakan dualisme hukum perdata dan pidana, di mana masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: asetnya dirampas sementara dirinya tetap diadili.

  3. Pasal 5 ayat (2) huruf a
    Pasal ini menyatakan perampasan bisa dilakukan jika jumlah harta dianggap "tidak seimbang" dengan penghasilan sah. Prof. Harris menyoroti frasa "tidak seimbang" yang sangat subjektif. Sebagai contoh, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

  4. Pasal 6 ayat (1)
    Pasal ini mengatur bahwa aset senilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Batas nominal ini dianggap bisa menyebabkan salah sasaran. "Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” ujar Prof. Harris yang juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya.

  5. Pasal 7 ayat (1)
    Pasal ini memungkinkan aset tetap dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Hal ini berpotensi merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beriktikad baik. Misalnya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan karena orang tuanya pernah dituduh melakukan tindak pidana.

Mengingat risiko-risiko tersebut, Prof. Harris menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses perampasan aset. Ia berharap proses ini bisa terbuka dan diawasi oleh media serta masyarakat.

Ia juga menyarankan agar negara menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

"Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak," ungkapnya.

Baca juga:

DPR dan Pemerintah Sudah Satu Suara Soal RUU Perampasan Aset, Minta Rakyat Sedikit Bersabar

Selain itu, ia berharap pemerintah bisa melakukan sosialisasi dan literasi hukum secara masif sebelum RUU ini diimplementasikan. Rakyat harus diedukasi mengenai hak-hak mereka agar tidak mudah diintimidasi.

"Karena ibarat pedang bermata dua, dirinya menilai rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi, sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” tutup Prof. Harris.

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan