Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Baleg DPR dan Menteri Hukum Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam dari akademisi. Pakar Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Henri Subiakto menilai sejumlah pasal dalam RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
?
“Hal ini akan menjadi sangat baik jika aparat negaranya bersih, adil, dan berintegritas. Namun, dengan belajar dari UU lain, problematika hukum di Indonesia itu bukan persoalan norma UU semata. Masalah utamanya ada di para penegak hukum yang sering menerapkan UU sesuai kepentingan mereka, serta relasi mereka dengan penguasa politik dan ekonomi,” ujar Henri, Kamis (18/9).
?
Menurutnya, meski RUU ini digadang sebagai senjata ampuh negara melawan korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah ketentuan justru berpotensi menjadi bumerang. Ia menyoroti Pasal 2, yang menyebut aset dapat dirampas tanpa menunggu putusan pidana.
?
“Ketentuan ini seperti pedang bermata dua jika penegak hukum belum ditata dan diawasi secara nyata. Negara kita masih terbelit korupsi, bahkan sampai masuk ke aparat pembasmi korupsi itu sendiri,” tegasnya.
?
Ia menambahkan, sebenarnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga bisa digunakan untuk merampas aset bermasalah, tapi penerapannya sering tidak konsisten. “UU diterapkan secara galak kalau targetnya berseberangan secara politik, tapi tumpul saat terkait dengan kepentingan relasi elite dan politik,” katanya.

Baca juga:

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik


?
Henri mengingatkan hukum seharusnya menjadi obat penyembuh penyakit korupsi. Namun, justru bisa menjadi berbahaya ketika aparat penegaknya ikut terjerat praktik korupsi. Ia bahkan mengutip pemikiran filsuf Montesquieu, 'The most dangerous corruption is when laws corrupt the people. It’s an incurable disease because it’s in the remedy itself'.
?
“Maka tidak bisa tidak, harus dibersihkan dulu para penegak hukum yang tidak memiliki integritas atau bercampur dekat dengan korupsi itu sendiri,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, sejumlah pasal dalam RUU Perampasan Aset ramai diperdebatkan publik, antara lain Pasal 2 yang memperbolehkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana; Pasal 3 yang membolehkan perampasan meski proses pidana masih berjalan; Pasal 5 ayat (2) huruf a yang memungkinkan aset dirampas bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah.
?
Ada pula Pasal 6 ayat (1) yang menyebut aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas; serta Pasal 7 ayat (1) yang membolehkan perampasan aset meski tersangka meninggal, melarikan diri, atau dibebaskan.(Pon)

Baca juga:

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

#RUU Perampasan Aset #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - 40 menit lalu
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - 1 jam, 44 menit lalu
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - 2 jam, 16 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Bagikan