Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua


Baleg DPR dan Menteri Hukum Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025
MERAHPUTIH.COM - RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam dari akademisi. Pakar Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Henri Subiakto menilai sejumlah pasal dalam RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
?
“Hal ini akan menjadi sangat baik jika aparat negaranya bersih, adil, dan berintegritas. Namun, dengan belajar dari UU lain, problematika hukum di Indonesia itu bukan persoalan norma UU semata. Masalah utamanya ada di para penegak hukum yang sering menerapkan UU sesuai kepentingan mereka, serta relasi mereka dengan penguasa politik dan ekonomi,” ujar Henri, Kamis (18/9).
?
Menurutnya, meski RUU ini digadang sebagai senjata ampuh negara melawan korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah ketentuan justru berpotensi menjadi bumerang. Ia menyoroti Pasal 2, yang menyebut aset dapat dirampas tanpa menunggu putusan pidana.
?
“Ketentuan ini seperti pedang bermata dua jika penegak hukum belum ditata dan diawasi secara nyata. Negara kita masih terbelit korupsi, bahkan sampai masuk ke aparat pembasmi korupsi itu sendiri,” tegasnya.
?
Ia menambahkan, sebenarnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga bisa digunakan untuk merampas aset bermasalah, tapi penerapannya sering tidak konsisten. “UU diterapkan secara galak kalau targetnya berseberangan secara politik, tapi tumpul saat terkait dengan kepentingan relasi elite dan politik,” katanya.
Baca juga:
?
Henri mengingatkan hukum seharusnya menjadi obat penyembuh penyakit korupsi. Namun, justru bisa menjadi berbahaya ketika aparat penegaknya ikut terjerat praktik korupsi. Ia bahkan mengutip pemikiran filsuf Montesquieu, 'The most dangerous corruption is when laws corrupt the people. It’s an incurable disease because it’s in the remedy itself'.
?
“Maka tidak bisa tidak, harus dibersihkan dulu para penegak hukum yang tidak memiliki integritas atau bercampur dekat dengan korupsi itu sendiri,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, sejumlah pasal dalam RUU Perampasan Aset ramai diperdebatkan publik, antara lain Pasal 2 yang memperbolehkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana; Pasal 3 yang membolehkan perampasan meski proses pidana masih berjalan; Pasal 5 ayat (2) huruf a yang memungkinkan aset dirampas bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah.
?
Ada pula Pasal 6 ayat (1) yang menyebut aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas; serta Pasal 7 ayat (1) yang membolehkan perampasan aset meski tersangka meninggal, melarikan diri, atau dibebaskan.(Pon)
Baca juga:
Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
