Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Baleg DPR dan Menteri Hukum Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam dari akademisi. Pakar Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Henri Subiakto menilai sejumlah pasal dalam RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
?
“Hal ini akan menjadi sangat baik jika aparat negaranya bersih, adil, dan berintegritas. Namun, dengan belajar dari UU lain, problematika hukum di Indonesia itu bukan persoalan norma UU semata. Masalah utamanya ada di para penegak hukum yang sering menerapkan UU sesuai kepentingan mereka, serta relasi mereka dengan penguasa politik dan ekonomi,” ujar Henri, Kamis (18/9).
?
Menurutnya, meski RUU ini digadang sebagai senjata ampuh negara melawan korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah ketentuan justru berpotensi menjadi bumerang. Ia menyoroti Pasal 2, yang menyebut aset dapat dirampas tanpa menunggu putusan pidana.
?
“Ketentuan ini seperti pedang bermata dua jika penegak hukum belum ditata dan diawasi secara nyata. Negara kita masih terbelit korupsi, bahkan sampai masuk ke aparat pembasmi korupsi itu sendiri,” tegasnya.
?
Ia menambahkan, sebenarnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga bisa digunakan untuk merampas aset bermasalah, tapi penerapannya sering tidak konsisten. “UU diterapkan secara galak kalau targetnya berseberangan secara politik, tapi tumpul saat terkait dengan kepentingan relasi elite dan politik,” katanya.

Baca juga:

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik


?
Henri mengingatkan hukum seharusnya menjadi obat penyembuh penyakit korupsi. Namun, justru bisa menjadi berbahaya ketika aparat penegaknya ikut terjerat praktik korupsi. Ia bahkan mengutip pemikiran filsuf Montesquieu, 'The most dangerous corruption is when laws corrupt the people. It’s an incurable disease because it’s in the remedy itself'.
?
“Maka tidak bisa tidak, harus dibersihkan dulu para penegak hukum yang tidak memiliki integritas atau bercampur dekat dengan korupsi itu sendiri,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, sejumlah pasal dalam RUU Perampasan Aset ramai diperdebatkan publik, antara lain Pasal 2 yang memperbolehkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana; Pasal 3 yang membolehkan perampasan meski proses pidana masih berjalan; Pasal 5 ayat (2) huruf a yang memungkinkan aset dirampas bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah.
?
Ada pula Pasal 6 ayat (1) yang menyebut aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas; serta Pasal 7 ayat (1) yang membolehkan perampasan aset meski tersangka meninggal, melarikan diri, atau dibebaskan.(Pon)

Baca juga:

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

#RUU Perampasan Aset #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan