Profil Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK


Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur. ANTARA/Harianto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Andi Merya Nur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (21/9) malam.
Andi Merya ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah karena diduga terlibat transaksi suap. Namun, ia belum dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Saat ini, Andi Merya, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sultra.
Berikut profil singkat Andi Merya Nur, yang menjabat sebagai orang nomor satu di Kolaka Timur di usia 36 tahun. Ia mencatat sejarah sebagai bupati perempuan pertama di Sultra.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati dalam OTT di Kolaka Timur
Andi Merya pernah menjadi anggota DPRD Kolaka selama dua periode yakni periode 2009-2014 dan 2014-2016 dari Partai Nasdem.
Kemudian ia berhasil terpilih dalam dua kali pilkada mendampingi dua bupati yang berbeda. Andi Merya berpasangan dengan Tony Herbiansah pada periode pertama dan Samsul Bahri pada periode kedua.

Saat terpilih menjadi Wakil Bupati Kolaka Timur berpasangan dengan Samsul Bahri Madjid, ia pindah ke Partai Gerindra pada tahun 2021.
Samsul Bahri dan Andi Merya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 26 Februari 2021. Pasangan ini dilantik setelah memenangkan Pilkada Kolaka Timur pada 9 Desember 2020.
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Kolaka Timur, Firli Bahuri: Kami Tidak Pandang Bulu
Perempuan yang lahir pada 23 Agustus 1984 ini, akhirnya pernah menjabat sebagai Plt Bupati Kolaka Timur setelah Bupati Samsul Bahri meninggal dunia pada 19 Maret 2021.
Andi Merya kemudian dilantik sebagai Bupati definitif sisa masa jabatan 2021-2024 oleh Gubernur Sultra H Ali Mazi pada Senin 14 Juni 2021. (Pon)
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Kolaka Timur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
