KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA


Bupati Pati, Sudewo. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati Sudewo, terkait kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (22/9).
Politikus Partai Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
Berdasarkan pantauan MerahPutih.com, Sudewo tiba di markas antirasuah sekitar pukul 09.42 WIB. Ini merupakan kali kedua Sudewo diperiksa penyidik KPK.
"Benar, hari ini Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. SDW," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/9).
Baca juga:
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Sebelumnya, KPK membenarkan Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
"Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," kata Budi beberapa waktu lalu.
Diketahui, Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Proyek-proyek yang diduga menyeret Sudewo antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.
Baca juga:
Warga Pati Kembali Gelar Demo, Dorong Pemakzulan Sudewo dari Kursi Bupati
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023), yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari politisi Gerindra itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.
Melalui putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretapian.
Baca juga:
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Ia divonis lima tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider empat bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim, uang yang disita merupakan akumulasi gaji saat menjadi anggota DPR serta hasil usaha pribadi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Warga Pati Kembali Gelar Demo, Dorong Pemakzulan Sudewo dari Kursi Bupati

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
