KPK Tangkap Bupati dalam OTT di Kolaka Timur


Awak media saat menunggu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait kasus OTT Bupati Kolaka Timur, Rabu (22/9/2021). ANTARA/Harianto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satu pihak yang ditangkap yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
"Iya, satu di antaranya (bupati)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/9).
Ali mengatakan, Andi Merya Nur belum dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Dikatakannya, Andi Merya, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Kolaka Timur, Firli Bahuri: Kami Tidak Pandang Bulu
"Betul masih dilakukan pemeriksaan di sana, masih dilakukan pendalaman di sana," ujar Ali.
Ali menjelaskan, Andi Merya Nur dan sejumlah pihak lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana suap.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini. Hal ini lantaran tim satgas masih meminta keterangan dan memeriksa para pihak yang diringkus.
"Tentu dalam proses permintaan akan dimintakan identitas, kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberian dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Kolaka Timur
Bagikan
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
