KPK Tangkap Bupati dalam OTT di Kolaka Timur
Awak media saat menunggu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait kasus OTT Bupati Kolaka Timur, Rabu (22/9/2021). ANTARA/Harianto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satu pihak yang ditangkap yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
"Iya, satu di antaranya (bupati)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/9).
Ali mengatakan, Andi Merya Nur belum dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Dikatakannya, Andi Merya, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Kolaka Timur, Firli Bahuri: Kami Tidak Pandang Bulu
"Betul masih dilakukan pemeriksaan di sana, masih dilakukan pendalaman di sana," ujar Ali.
Ali menjelaskan, Andi Merya Nur dan sejumlah pihak lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana suap.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini. Hal ini lantaran tim satgas masih meminta keterangan dan memeriksa para pihak yang diringkus.
"Tentu dalam proses permintaan akan dimintakan identitas, kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberian dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Kolaka Timur
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK