KPK Gelar OTT di Kolaka Timur


Awak media saat menunggu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait kasus OTT Bupati Kolaka Timur, Rabu (22/9/2021). ANTARA/Harianto
MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (21/9) malam.
Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap sejumlah pihak di Kolaka Timur.
"Pasa Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Baca Juga:
KPK dan TNI Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi
Ali belum bisa memerinci lebih jauh tindak pidana korupsi dan sejumlah pihak yang ditangkap. Sejumlah pihak yang ditangkap tersebut tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

Ali meminta masyarakat bersabar. KPK berjanji akan menjelaskan seluruh kontruksi perkara saat jumpa pers.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Lahan Munjul, Anies Ungkit Pernah Bantu KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
