Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juni 2022
Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR

Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa draf RKUHP tersebut masih banyak yang harus diperbaiki.

Baca Juga

Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

“Belum (diserahkan kepada DPR). Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Menurut Eddy, draf RKUHP masih perlu perbaikan dalam pengetikan, sehingga masih belum bisa diserahkan ke parlemen. Ia memastikan pihaknya segera merampungkan.

"Jadi misalnya gini. Kan ada pasal yang dihapus. Bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua. Misalnya begitu ada pasal yang dihapus, tiba-tiba gini ya, ‘sebagaimana yang dimaksud pasal sekian’. Padahal kan pasalnya jadi dihapus, hilang,” ujarnya.

Baca Juga

Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Selain itu, Eddy melanjutkan, pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan RKUHP.

“Jadi ada perubahan substansi, ada mengenai typo, ada soal rujukan dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," imbuhnya. (Pon)

Baca Juga

PPP Bakal Pertahankan Pasal Perzinaan di RKUHP

#KUHP #RUU KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Indonesia
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Indonesia
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Bagikan