Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Juni 2021
Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyatakan, pembahasan RKUHP perlu melibatkan elemen masyarakat secara terbuka dan substansial.

Hal ini disampaikan Aliansi Nasional yang terdiri dari sekitar 50 LSM menanggapi rangkaian sosialisasi RKUHP yang digelar Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya yang digelar di Jakarta, Senin (14/6).

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, dalam acara kegiatan ini, pihaknya tidak melihat adanya perubahan dari susunan pembicara.

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Pemerintah tetap tidak melibatkan baik dari masyarakat sipil ataupun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada RKUHP pada porsi yang berimbang dengan Pemerintah dan DPR.

"Acara diskusi ini lebih pada sosialisasi searah dari pada diskusi substansi yang lebih genting untuk dilakukan agar RKUHP tidak lagi mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).

Maidina mengatakan, sejumlah anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP memang diundang dalam sosialisasi pada hari ini, namun, porsi masukan hanya dialokasikan satu jam pada sesi tanya jawab.

Porsi itu dinilai tidak seimbang dengan materi substansi yang melibatkan enam pembicara dari tim perumus pemerintah dan DPR dengan alokasi waktu selama tiga jam lebih.

"Hal lain, tidak semua kalangan masyarakat sipil yang berpotensi terdampak diundang oleh Pemerintah, seperti dari kelompok penyandang disabilitas, kelompok advokasi Kesehatan reproduksi, kelompok rentan dan lain sebagainya," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)

Selain itu, Maidina menyoroti ketidakjelasan proses dan draf RKUHP yang akan dibahas. Kata dia, Pemerintah maupun DPR, tidak secara jelas memberikan ketegasan apakah draf yang diedarkan pada acara sosialisasi RKUHP di Manado atau sosialisasi ke-11 sebelum Jakarta merupakan draf terbaru atau hanya sosialisasi draf lama yang ditolak masyarakat pada September 2019.

Hal ini lantaran, Aliansi tidak melihat adanya perubahan sedikitpun dalam draf tersebut, draf yang diedarkan masih merupakan draf versi September 2019 yang ditolak oleh masyarakat.

"Apabila tidak ada perubahan, maka sosialisasi ini bukan mendengarkan masukan publik paska penolakan RKUHP September 2019 yang bahkan sampai memakan korban jiwa dan munculnya pernyataan Presiden untuk menunda dan mengkaji ulang RKUHP," tuturnya.

Maidina menegaskan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung upaya-upaya pembaruan KUHP. Aliansi juga sejalan dengan DPR dan Pemerintah yang ingin menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial dan KUHP baru yang modern dan sesuai dengan konstitusi. Untuk itu, Aliansi Nasional mengingatkan pemerintah dan DPR alasan dasar penundaan RKUHP pada 2019 adalah substansial, terkait dengan materi muatan RKUHP.

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Presiden Jokowi sendiri, lanjut dia, yang menyatakan hal ini. RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal atau bahkan koreksi pola pembahasan yang harusnya lebih inklusif melibatkan ahli tidak hanya ahli hukum pidana.

"Bukan hanya sosialisasi searah terus menurus seakan masyarakat tidak paham masalah RKUHP. Dan apabila Pemerintah dan DPR masih ingkar, nampaknya penolakan masyarakat akan sulit untuk dibendung," tutup dia. (Pon)

#KUHP #RUU KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Indonesia
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Indonesia
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Bagikan