Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 November 2020
Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Rapat Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, total usulan RUU yang ingin dikeluarkan pemerintah menjadi tiga.

Tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan, yang pertama RUU tentang KUHP, yang kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga:

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

Ia memaparkan, pengeluaran tiga RUU tersebut disusul pula dengan usulan tiga RUU baru dari pemerintah. Tiga RUU usulan baru pemerintah tersebut antara lain yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU 'Omnibus Law' tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 20 September 2020 telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jokowi memerintahkan Menkumham RI selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap resminya itu kepada DPR RI.

Pertengah tahun, saat ada rencana pembahasan tingkat II atau persetujuan pengesahan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR, publik melakukan kritik keras pada RUU tersebut.

Ilustrasi rapat DPR
Ilustrasi rapat DPR. (Foto: Antara).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, RUU KUHP yang ada saat ini belum mampu memperbaharui KUHP yang sudah ada. Para pembuat UU masih menggunakan paradigma lama bahwa pemidanaan dengan hukuman penjara menjadi solusi atas penyelesaian sebuah tindak pidana.

"Padahal pada saat yang sama, lembaga pemasyarakatan (lapas) tengah disibukkan dengan persoalan penuhnya kapasitas atau overcrowding," ujarnya medio Mei 2020 lalu. (*)

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

#KUHP #DPR #Badan Legislasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 36 menit lalu
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Berita Foto
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 11 November 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Indonesia
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
Selain pembatasan usia, menurut dia, harus ada juga kontrol orang tua (parental controls) yang mudah dipakai, termasuk pengaturan waktu bermain untuk pengguna di bawah umur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Bagikan