PPP Bakal Pertahankan Pasal Perzinaan di RKUHP
Rapat Paripurna DPR. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Partai Persantuan Pembangunan akan tetap mempertahankan pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diatur dalam Pasal 417-419. Alasanya, Indonesia memiliki budaya yang berbeda dengan Eropa.
"Kami akan pertahankan (pasal perzinaan dalam RKUHP). Ini KUHP Indonesia bukan KUHP Eropa Barat karena budaya Indonesia memang beda," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani di Jakarta, Rabu (10/6).
Baca Juga:
Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Ia mengatakan, pihak yang tidak setuju keberadaan pasal perzinaan dan beragumentasi bahwa RKUHP masuk terlalu jauh dalam ruang privat dinilainya, hanya belajar hukum barat, filsafat hukum barat, dan budaya hukum barat.
"Konsep dan filosofi hukum barat memang beda dengan Indonesia. Kalau Barat hanya mengenal kerugian individu atau 'individual damage', namun di Indonesia ada kerugian masyarakat atau 'communal damage'," ujarnya.
Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait perzinaan diatur dalam Pasal 417-419, yaitu
Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 419
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ia menegaskan, karena ada kerugian masyarakat tersebut, sehingga jangan heran kalau di Indonesia untuk "membersihkan" individu dari penilaian sosial, diarak keliling. Pasal perzinaan justru mengatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri sehingga diatur secara rinci dalam pasal-pasal tersebut.
"Kami bilang ke masyarakat 'hey kalian tidak boleh mengarak orang dengan ditelanjangi, yang boleh dilakukan adalah mengadukan'," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
DPR Kembali Dikritik karena Bahas Percepatan RKUHP saat Pandemi COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap