DPR Kembali Dikritik karena Bahas Percepatan RKUHP saat Pandemi COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 April 2020
DPR Kembali Dikritik karena Bahas Percepatan RKUHP saat Pandemi COVID-19

Suasana Rapat Paripurna ke 11 DPR RI Masa persidangan 2 tahun 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. (ANTARA/Imam B)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah DPR yang melakukan pembahasan RKUHP di tengah pandemi COVID-19.

ICJR mengatakan, dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, seharusnya DPR dan pemerintah memfasilitasi diskusi-diskusi online terkait dengan substansi-substansi RKUHP untuk mensosialisasikan, mendapatkan masukan, dan menjangkau pelbagai pihak dan seluas-luasnya.

Baca Juga:

MUI Ingatkan Pemerintah Transparan Kelola Anggaran Penanggulangan COVID-19

"Pandemi ini tidak boleh dijadikan kesempatan untuk mengesahkan RUU yang masih mengandung banyak permasalahan dan tidak dibahas secara inklusif," kata ICJR dalam keterangannya, Kamis (2/4).

ICJR mencatat di dalam draf terakhir per September 2019, masih terdapat pasal bermasalah yang overkriminalisasi.

Seperti pasal hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan presiden dan pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

"Pembahasan RKUHP belum melibatkan lebih banyak pihak yang akan terdampak dari penegakan RKUHP nantinya," jelas ICJR.

Selama ini, pembahasan hanya fokus dilakukan oleh ahli-ahli hukum pidana, tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampak seperti bidang kesehatan, kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi.

"Selain penting melibatkan lebih banyak aktor, skala konsultasi pembahasan RKUHP tidak boleh hanya berpusat di Jawa, perlu keterwakilan seluruh daerah di Indonesia untuk menjamin KUHP di masa depan mampu ditegakkan hukumnya di seluruh wilayah," imbuh ICJR.

Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa

ICJR mendesak DPR dan pemerintah kembali membahas dengan lebih teliti dan inklusif seluruh pasal dalam RKUHP khususnya yang berpotensi memperburuk kondisi overcriminalization yang mengakibatkan overcrowding rutan dan lapas.

Serta menekankan pentingnya membuka akses dan pengaturan lebih komprehensif terkait alternatif pemidanaan non-pemenjaraan.

"Apabila pemerintah dan DPR masih memaksakan melakukan pengesahan dalam waktu yang sempit ini terhadap pengaturan RKUHP yang diyakini justru memperburuk kondisi pandemi COVID-19, " kata ICJR.

DPR sebelumnya menyetujui tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR, komisi yang membahas dua RUU itu.

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi tiga," kata Azis.

Baca Juga:

Program Jaring Pengaman Sosial Harus Dipastikan Tepat Sasaran

Azis mengatakan, pimpinan Komisi III meminta waktu satu pekan menyelesaikan pembahasan dua RUU itu untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Pimpinan DPR pun menunggu keputusan berikutnya dari Komisi III.

"Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua," kata politikus Golkar ini.

Langkah DPR mempercepat pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan memang sudah terlihat dalam rapat Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (1/4).

Azis yang hadir dalam rapat itu meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. (Knu)

Baca Juga:

Anies Ngaku ke Ma'ruf Amin Makamkan 38 Orang Meninggal Dengan Protap WHO

#Virus Corona #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Berita Foto
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Bagikan