Pemprov DKI Masih Kaji Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya belum menetapkan jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Syafrin menegaskan, bahwa foto yang beredar di masyarakat mengenai jumlah penumpang yang diperbolehkan menaikin kendaraan pribadi dan umum merupakan informasi bohong atau berita hoaks.
Baca Juga:
Dishub DKI: Penetapan PSBB Bisa Dimaksimalkan untuk Pembatasan Transportasi
"Tidak benar (foto yang tersebar di masyarakat soal jumlah penumpang)," kata Stafrin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4).
Syafrin mengaku, saat ini pihaknya masih membahas dan mengkaji pembatasan penumpang kendaraan di Jakarta.
Adapun foto yang beredar di masyarakat melalui media pesan singkat whatsapp (WA).
Untuk angkutan mobil pribadi Jenis kendaraan Mobil Sedan kapasitas angkut tempat duduk empat 4 orang, hanya bisa angkut 3 orang. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas 7 tempat duduk hanya bisa bawa penumpang 4 orang.
Kemudian sepeda motor hanya dikendarai seorang diri tak boleh bawa orang, sedangkan bus kapasitas 7 bangku hanya bisa mengangkut 50 persen saja.
Sementara itu pembatasan pada angkutan umum. Transportasi MRT kapasitas 325 tempat duduk satu kereta hanya bisa angkut 60 penumpang. Untuk LRT 129 tempat duduk hanya mengangkut 30 warga.
Sedangkan TransJakarta jenis Articulated Bus daya tampung 120 hanya bisa angkut 60 orang, dan Single Bus kapasitas 60 hanya angkut 30 penumpang.
Angkutan umum bus besar kapasitas 52 hanya bisa angkut 26 penumpang, bus kecil daya tampung 12 jumlah yang boleh diangkut 6 orang, dan Bajaj kapasitas 3 bangku hanya bawa 2 orang.
Baca Juga:
Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi
Angkutan online sedan kapasitas 4 penumpang hanya angkut 3 orang, bukan sedan kapasitas 7 bangku hanya bawa 4 orang. Sedangkan ojol sepeda motor kapasitas 2 tempat duduk hanya boleh angkut 1 penumpang.
Kapal Kepulauan Seribu daya tampung tempat duduk 54 hanya bisa angkut 25 penumpang. Operasional hanya 1 x dalam satu minggu.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah