Anies Usahakan Ojol Masih Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB
Anies Baswedan ungkap mulai Jumat (10/4) Pemprov DKi akan berlakukan PSBB (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan susunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Orang nomor satu di Jakarta ini menerangkan, Pergub tersebut nantinya akan berisikan tentang teknis penerapan pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Baca Juga:
"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Meski sudah selesai Pergub itu belum bisa diterbitkan Anies. Karena masih ada pembahasan soal nasib ojek online (ojol) selama PSBB.
"Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujarnya.
Dalam Pergub yang disusun, Anies ingin ojek daring tetap bisa beroperasi membawa penumpang. Sementara ketentuan dari pemerintah pusat, ojol hanya boleh mengantarkan barang.
Anies mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi soal kebijakan ini. Mereka akan mengikuti ketentuan tertentu agar bisa aman dari penularan corona.
"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya. Karena itu, kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang," tuturnya.
Baca Juga:
Karena itu Anies mengaku masih membahas soal ojol ini dengan pemerintah pusat. Ia berharap dalam waktu dekat sudah mendapatkan persetujuan soal Pergubnya.
"Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama itu perkembangan sore hari ini," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Kepolisian Masih Kaji Skema Penindakan Ketika PSBB Diberlakukan di Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah