Dishub DKI: Penetapan PSBB Bisa Dimaksimalkan untuk Pembatasan Transportasi
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, melalui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya melakukan pembatasan moda transportasi umum di ibu kota secara masif.
Langkah itu diniatkan Syafrin untuk meminimalisir tingkat penularan penyebaran wabah COVID-19 di Jakarta.
Baca Juga:
Hindari Citra Negatif Saat Bubarkan Kerumunan Warga, Polisi Harus Hati-Hati
"Kalau sekarang itukan kita masih fokus pada pelayanan yang berada di bawa komando pemda kan jadi artinya Transjakarta, MRT, dan LRT yang baru dilakukan pembatasan," kata Syafrin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).
Sebelum ditetapkan PSBB, menurut dia, selama ini Pemprov DKI hanya melakukan upaya pembatasan penggunaan pelayanan trasnportasi umum yang dimilik DKI saja seperti MRT, LRT, dan Transjakarta. Tapi bila sudah ditetapkan PSBB dapat diterapkan pada angkutan umun lain.
"Kita akan fokus kesana memang, dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ujarnya.
Dengan status PSBB tersebut, Syafrin melanjutkan, Pemprov DKI juga dapat melakukan pembatasan terhadap kendaraan pribadi yang masuk dan keluar ke ibu kota.
"Termasuk kendaraan pribadi," jelas dia.
Namun ia berharap agar PSBB tidak diberlakukan secara parsial khusus untuk di Jakarta, melainkan intergari penetapan tersebut diperluas hingga ke Jabodetabek. Karena, kata dia, penularan tertinggi terjadi di Jabodetabek, bukan hanya Jakarta.
"Kita pahami bahwa kasus pertama dan kedua itu kan adanya di Depok, kemudian masuk ke Jakarta, artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," tutupnya.
Baca Juga:
Solo Terima Ratusan Rapid Test dari Pemprov Jateng, Ternyata Hanya untuk Tim Medis
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Gubernur Anies Baswedan mengenai pengajuan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, pemohonan PSBB Anies ditanda tangani Terawan pada Senin (6/4) malam kemarin.
"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).(Asp)
Baca Juga:
Kemenko Marves Terus Jalin Komunikasi dengan Investor Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah