Pemprov DKI Masih Kaji Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 April 2020
  Pemprov DKI Masih Kaji Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya belum menetapkan jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Syafrin menegaskan, bahwa foto yang beredar di masyarakat mengenai jumlah penumpang yang diperbolehkan menaikin kendaraan pribadi dan umum merupakan informasi bohong atau berita hoaks.

Baca Juga:

Dishub DKI: Penetapan PSBB Bisa Dimaksimalkan untuk Pembatasan Transportasi

"Tidak benar (foto yang tersebar di masyarakat soal jumlah penumpang)," kata Stafrin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4).

Syafrin mengaku, saat ini pihaknya masih membahas dan mengkaji pembatasan penumpang kendaraan di Jakarta.

Pesan hoaks pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi selama PSBB
Pesan hoaks pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi selama PSBB (Foto: Ist)

Adapun foto yang beredar di masyarakat melalui media pesan singkat whatsapp (WA).

Untuk angkutan mobil pribadi Jenis kendaraan Mobil Sedan kapasitas angkut tempat duduk empat 4 orang, hanya bisa angkut 3 orang. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas 7 tempat duduk hanya bisa bawa penumpang 4 orang.

Kemudian sepeda motor hanya dikendarai seorang diri tak boleh bawa orang, sedangkan bus kapasitas 7 bangku hanya bisa mengangkut 50 persen saja.

Sementara itu pembatasan pada angkutan umum. Transportasi MRT kapasitas 325 tempat duduk satu kereta hanya bisa angkut 60 penumpang. Untuk LRT 129 tempat duduk hanya mengangkut 30 warga.

Sedangkan TransJakarta jenis Articulated Bus daya tampung 120 hanya bisa angkut 60 orang, dan Single Bus kapasitas 60 hanya angkut 30 penumpang.

Angkutan umum bus besar kapasitas 52 hanya bisa angkut 26 penumpang, bus kecil daya tampung 12 jumlah yang boleh diangkut 6 orang, dan Bajaj kapasitas 3 bangku hanya bawa 2 orang.

Baca Juga:

Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi

Angkutan online sedan kapasitas 4 penumpang hanya angkut 3 orang, bukan sedan kapasitas 7 bangku hanya bawa 4 orang. Sedangkan ojol sepeda motor kapasitas 2 tempat duduk hanya boleh angkut 1 penumpang.

Kapal Kepulauan Seribu daya tampung tempat duduk 54 hanya bisa angkut 25 penumpang. Operasional hanya 1 x dalam satu minggu.(Asp)

Baca Juga:

Anies Usahakan Ojol Masih Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Dinas Perhubungan #Pemprov DKI #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Demo buruh di Jakarta pada Kamis (24/9) akan diikuti ribuan orang. Ada beberapa ruas jalan yang bisa dihindari.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Viral 5 Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin, Pramono Langsung Turun Tangan
Viral lima mobil menerobos CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu (23/8) lalu. Identitasnya kini sedang diburu.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Viral 5 Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin, Pramono Langsung Turun Tangan
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan