Pemprov DKI Masih Kaji Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya belum menetapkan jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Syafrin menegaskan, bahwa foto yang beredar di masyarakat mengenai jumlah penumpang yang diperbolehkan menaikin kendaraan pribadi dan umum merupakan informasi bohong atau berita hoaks.
Baca Juga:
Dishub DKI: Penetapan PSBB Bisa Dimaksimalkan untuk Pembatasan Transportasi
"Tidak benar (foto yang tersebar di masyarakat soal jumlah penumpang)," kata Stafrin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4).
Syafrin mengaku, saat ini pihaknya masih membahas dan mengkaji pembatasan penumpang kendaraan di Jakarta.
Adapun foto yang beredar di masyarakat melalui media pesan singkat whatsapp (WA).
Untuk angkutan mobil pribadi Jenis kendaraan Mobil Sedan kapasitas angkut tempat duduk empat 4 orang, hanya bisa angkut 3 orang. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas 7 tempat duduk hanya bisa bawa penumpang 4 orang.
Kemudian sepeda motor hanya dikendarai seorang diri tak boleh bawa orang, sedangkan bus kapasitas 7 bangku hanya bisa mengangkut 50 persen saja.
Sementara itu pembatasan pada angkutan umum. Transportasi MRT kapasitas 325 tempat duduk satu kereta hanya bisa angkut 60 penumpang. Untuk LRT 129 tempat duduk hanya mengangkut 30 warga.
Sedangkan TransJakarta jenis Articulated Bus daya tampung 120 hanya bisa angkut 60 orang, dan Single Bus kapasitas 60 hanya angkut 30 penumpang.
Angkutan umum bus besar kapasitas 52 hanya bisa angkut 26 penumpang, bus kecil daya tampung 12 jumlah yang boleh diangkut 6 orang, dan Bajaj kapasitas 3 bangku hanya bawa 2 orang.
Baca Juga:
Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi
Angkutan online sedan kapasitas 4 penumpang hanya angkut 3 orang, bukan sedan kapasitas 7 bangku hanya bawa 4 orang. Sedangkan ojol sepeda motor kapasitas 2 tempat duduk hanya boleh angkut 1 penumpang.
Kapal Kepulauan Seribu daya tampung tempat duduk 54 hanya bisa angkut 25 penumpang. Operasional hanya 1 x dalam satu minggu.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target