Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait PSBB di Jakarta (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana memastikan polisi akan mengawal distribusi logistik dan kebutuhan pokok warga saat Ibu Kota menerapkan Pembatasan Sosiak Berskala Besar (PSBB).
Nana menegaskan pihaknya akan menjamin keamanan distribusi logistik hingga dipasarkan ke warga. Maka dari itu, warga diminta untuk tidak perlu khawatir.
Baca Juga:
"Ini sudah kami lakukan (pengawalan distribusi logistik) dan akan kami tingkatkan lagi misalnya bahan logistik tersebut ke gudang ataupun dipasarkan," ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Bukan hanya menjamin keamanan distribusi logistik, Nana menambahkam pihaknya juga akan mengawal distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Ibu Kota.
Untuk itu, Nana minta warga tak cemas karena semua telah diatur sedemikian mungkin oleh semua pihak terkait.
"Termasuk didalamnya misalnya (distribusi) BBM ini, selama ini kita kawal," kata Nana.
Ia mengklaim, situasi Jakarta jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar masih dinilai kondusif tidak ada penolakan.
Nana pun menjamin keamanan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem tersebut karena memang sudah menjadi tugas pokok kepolisian.
"Saya tekankan kami akan memaksimalkan menjamin keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Nana.
Oleh karena itu, ia selama dua hari ini akan melakukan sosialisasikan PSBB ini ke masyarakat.
Sehingga pada (10/4) mendatang masyarakat sudah memahami PSBB.
"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yg tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," kata Nana.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat (10/4).
Baca Juga:
Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun