MUI Imbau Masyarakat Tak Menolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 April 2020
 MUI Imbau Masyarakat Tak Menolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al-Aiyubi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19. MUI menegaskan, tidak ada alasan yang kuat untuk menolak pemakaman.

"Tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah COVID-19 ini," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al-Aiyubi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga:

Menkominfo Luncurkan Aplikasi Pantau Orang Tanpa Gejala COVID-19

Menurutnya, ada dua alasan dalam Islam terkait hal tersebut. Pertama, penguburan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah.

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 kerap mendapat penolakan dari warga
Petugas kepolisian bersama petugas TPU melakukan pemakaman terhadap jenazah pasien Covid-19 (Foto: antaranews)

Sementara alasan kedua, kata Aiyub, di dalam Islam, tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah. Karena hal ini merupakan keharusan untuk segera dikubur.

“Jadi kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya,” ujar Aiyubi.

Selain itu, dari sisi protokol medis penanganan jenazah COVID19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman.

Aiyubi menilai, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis.

"Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar,” kata dia.

Baca Juga:

Wakil Ketua dan Komisioner Ombudsman RI Dinyatakan Sembuh dari COVID-19

Aiyub menilai, adanya penolakan-penolakan di masyarakat disebabkan adanya kesalah pahaman. Ia pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah COVID-19.

“MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami,” tutupnya.(Pon)

Baca Juga:

Solo KLB COVID-19, Relawan Gibran Sumbang Ribuan APD ke Rumah Sakit

#Majelis Ulama Indonesia #Pasien Corona #Penyakit Corona #Fatwa Ulama
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Tiga aspek yang dimaksud meliputi menjaga lisan, menegakkan kejujuran dan kedisiplinan, serta menjauhi hal-hal yang syubhat dan melanggar etika.
Frengky Aruan - Senin, 31 Maret 2025
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Indonesia
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal Gus Miftah mengolok-olok hingga berkata kasar ke penjual es teh.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Desember 2024
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Indonesia
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3).
Frengky Aruan - Minggu, 10 Maret 2024
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
Indonesia
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah
Praktik tersebut hukumnya haram bagi pemberi maupun penerima.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 13 Februari 2024
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah
Indonesia
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan berlangsung tahun depan.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Indonesia
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Dalam fatwa itu, MUI mengharamkam umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Andika Pratama - Jumat, 10 November 2023
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Indonesia
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).
Andika Pratama - Kamis, 28 September 2023
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
Indonesia
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, tayangan itu berisi muatan dakwah lantaran mengajak masyarakat untuk beribadah.
Andika Pratama - Minggu, 10 September 2023
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
Indonesia
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan
"Iya, tetap kita di jalan kebenaran, semangat berdakwah, dan juga senantiasa memberikan ruang terbaik untuk bangsa dan negara," ucap Cholil
Andika Pratama - Jumat, 05 Mei 2023
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan
Bagikan